top of page

NEWS & UPDATE

PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA (“RUPSLB”) DAN RAPAT UMUM PEMEGAN


Direksi PT. Ateliers Mecaniques D’ Indonesie Tbk, berkedudukan di Deli Serdang (selanjutnya disebut “Perseroan”) mengumumkan Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) dan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) Perseroan yang diselenggarakan pada hari Kamis, tanggal 9 Juni 2016 di Sampoerna Strategic Square Building, Function Room Anggrek 1-3, North Tower 3A, Jalan Jenderal Sudirman Kaveling 45-46, Jakarta, dengan ringkasan risalah sebagai berikut :


RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA (“RUPSLB”)

  • Waktu : 14.25 – 14.35 WIB

Mata Acara :

  • Persetujuan perubahan Pasal 17 ayat 1 Anggaran Dasar Perseroan, serta pemberian wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan sehubungan dengan hal tersebut. (untuk selanjutnya disebut Rapat).

  • Kehadiran Anggota Direksi Dan Dewan Komisaris Perseroan :

Anggota Direksi yang hadir dalam Rapat :

- Presiden Direktur : Tuan RUDY SUSANTO;

- Direktur : Tuan LAI KIM TENG;

- Direktur Independen : Nona LINDA TATY;

Anggota Dewan Komisaris yang hadir dalam Rapat :

- Presiden Komisaris : Nyonya JULIANI;

- Komisaris Independen : Tuan DAULAT SIHOMBING;


  • Pemimpin Rapat:

  • Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan dipimpin oleh Nyonya JULIANI, selaku Presiden Komisaris Perseroan.


  • Kehadiran Pemegang Saham :

  • Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan telah dihadiri oleh para pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang mewakili 858.902.900 saham atau 79,53% dari 1.080.000.000 saham yang merupakan seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.


  • Pengajuan Pertanyaan dan/atau Pendapat :

  • Pemegang saham dan kuasa pemegang saham diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaandan/atau pendapat untuk tiap mata acara Rapat, namun tidak ada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.


  • Mekanisme Pengambilan Keputusan :

  • Pengambilan keputusan seluruh mata acara dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mufakat, dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara.


  • Hasil Pemungutan Suara :

- Mata Acara Tunggal :

- Tidak ada pemegang saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat, yang memberikan suara abstain (blanko);

- Tidak ada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir dalam Rapat, yang memberikan

suara tidak setuju;

- Seluruh pemegang saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat memberikan suara setuju.

- Sehingga keputusan disetujui oleh Rapat secara musyawarah untuk mufakat.


  • Keputusan Rapat :

1. Menyetujui dan memperbaiki Pasal 17 ayat 1 Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana telah dijelaskan dalam Rapat;

2. Menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, untuk melakukan segala dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan keputusan tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas untuk menyatakan/menuangkan keputusan tersebut dalam akta yang dibuat dihadapan Notaris, untuk memperbaiki dan/atau menyusun kembali ketentuan Pasal 17 ayat 1 Anggaran Dasar Perseroan atau Pasal 17 Anggaran Dasar Perseroan secara keseluruhan sesuai keputusan tersebut, sebagaimana yang disyaratkan oleh serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, membuat atau suruh membuat serta menandatangani akta-akta dan surat-surat maupun dokumen-dokumen yang diperlukan, yang selanjutnya untuk menyampaikan pemberitahuan atas keputusan Rapat ini dan/atau perubahan Anggaran Dasar Perseroan, kepada instansi yang berwenang, serta untuk melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN (“RUPST”)

  • Waktu : 14.40 – 15.05 WIB

Mata Acara :

1. Persetujuan dan pengesahan Laporan Tahunan Perseroan tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Januari 2016 termasuk didalamnya Laporan Kegiatan Perseroan, Laporan Pengawasan Dewan Komisaris dan Laporan Keuangan tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Januari 2016, serta pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan;

2. Penetapan penggunaan laba bersih tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Januari 2016;

3. Laporan dan pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hasil penawaran umum.

4. Penunjukan Akuntan Publik yang akan mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Januari 2017, dan pemberian wewenang untuk menetapkan honorarium Akuntan Publik serta persyaratan lainnya;

5. Penentuan gaji, honorarium dan tunjangan lainnya bagi anggota Dewan Komisaris dan Direksi. (untuk selanjutnya disebut Rapat).


  • Kehadiran Anggota Direksi Dan Dewan Komisaris Perseroan :

Anggota Direksi yang hadir dalam Rapat :

- Presiden Direktur : Tuan RUDY SUSANTO;

- Direktur : Tuan LAI KIM TENG;

- Direktur Independen : Nona LINDA TATY;

Anggota Dewan Komisaris yang hadir dalam Rapat :

- Presiden Komisaris : Nyonya JULIANI;

- Komisaris Independen : Tuan DAULAT SIHOMBING;


  • Pemimpin Rapat:

  • Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan dipimpin oleh Nyonya JULIANI, selaku Presiden Komisaris Perseroan.


  • Kehadiran Pemegang Saham :

  • Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan telah dihadiri oleh para pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang mewakili 858.902.900 saham atau 79,53% dari 1.080.000.000 saham yang merupakan seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.


  • Pengajuan Pertanyaan dan/atau Pendapat :

  • Pemegang saham dan kuasa pemegang saham diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaandan/atau pendapat untuk tiap mata acara Rapat, namun tidak ada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.


  • Mekanisme Pengambilan Keputusan :

  • Pengambilan keputusan seluruh mata acara dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mufakat, dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara.


  • Hasil Pemungutan Suara :

- Mata Acara Pertama sampai Kelima :

- Tidak ada pemegang saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat, yang memberikan suara abstain (blanko);

- Tidak ada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir dalam Rapat, yang memberikan suara tidak setuju;

- Seluruh pemegang saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat memberikan suara setuju.

- Sehingga keputusan disetujui oleh Rapat secara musyawarah untuk mufakat.


  • Keputusan Rapat :

1. Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Januari 2016, termasuk didalamnya Laporan Kegiatan Perseroan, Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris dan Laporan Keuangan tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Januari 2016, serta memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang mereka lakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Januari 2016 sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan tersebut.

2. a. Menyetujui penggunaan laba bersih Perseroan tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Januari 2016, sebagai berikut :

i. sebesar Rp. 12.197.111.111,00, dibagikan sebagai dividen, yang diperhitungkan dengan jumlah sebesar Rp.3.557.111.111,00 yang telah dibagikan sebagai kapitalisasi kapitalisasi laba tahun buku berjalan per tanggal tiga puluh satu Maret dua ribu lima belas (31-3-2015) sebagai setoran modal Perseroan sebelum Perseroan melakukan Penawaran Umum Perdana di Pasar Modal, dan sisa dividen yang dibagikan sebagai dividen tunai kepada para pemegang saham Perseroan adalah sebesar Rp.8.640.000.000,00, sehingga setiap saham akan memperoleh dividen tunai sebesar Rp. 8,00, dengan memperhatikan peraturan perpajakan yang berlaku;

ii. sebesar Rp.50.000.000, disisihkan dan dibukukan sebagai dana cadangan;

iii. sisanya dibukukan sebagai laba ditahan, untuk menambah modal kerja Perseroan;

b. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melakukan setiap dan semua tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut di atas terutama pelaksanaan pembagian dividen tunai dan hal-hal yang berkaitan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3. Menerima baik laporan dan pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum, yang telah digunakan seluruhnya.

4. Memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik terdaftar yang akan mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Januari 2017, dan menetapkan honorarium berikut syarat-syarat penunjukannya.

5. a. Menetapkan honorarium bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Januari 2017, sebanyak-banyaknya Rp.156.000.000,00 dan memberikan wewenang kepada Presiden Komisaris untuk menetapkan alokasinya, dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi;

b. Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan gaji dan/atau tunjangan lainnya bagi anggota Direksi Perseroan, dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi.

Direksi Perseroan dengan ini juga mengumumkan Jadwal dan Tata Cara Pembagian Dividen Tunai sebagai berikut.

Jadwal Pembayaran Dividen Tunai:



Kegiatan Tanggal

Cum Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi 16 Juni 2016

Ex Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi 17 Juni 2016

Cum Dividen di Pasar Tunai 21 Juni 2016

Ex Dividen di Pasar Tunai 22 Juni 2016

Recording Date Pemegang Saham yang berhak atas Dividen 21 Juni 2016

Pembayaran Dividen 12 Juli 2016



Tata Cara Pembayaran Dividen Tunai:

  1. Pengumuman ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan, dan Perseroan tidak mengerluarkan pemberitahuan secara khusus kepada para Pemegang Saham

  2. Pembayaran dividen tunai diberikan kepada Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 21 Juni 2016 pukul 16.15 WIB atau yang disebut sebagai Pemegang Saham yang berhak atas Dividen.

  3. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya tercatat dalam Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia , pembayaran dividen sesuai dengan jadwal tersebut di atas akan dilakukan dengan cara pemindahbukuan melalui KSEI, dan selanjutnya KSEI akan mendistribusikannya ke rekening Perusahaan Efek atau Bank Kustodian tempat dimana para Pemegang Saham membuka rekening.

  4. Bagi Pemegang Saham yang masih menggunakan warkat, dimana sahamnya tidak dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI, dan menghendaki pembayaran dividen dilakukan melalui transfer ke dalam rekening bank milik Pemegang Saham, dapat memberitahukan nama dan alamat bank serta nomor rekening Pemegang Saham selambat-lambatnya pada tanggal 21 Juni 2016 secara tertulis kepada:

Biro Administrasi Efek (“BAE”)

PT Adimitra Jasa Korpora

Rukan Kirana Boutique Office

Jl. Kirana Avenue III Blok F3 No. 5

Kelapa Gading, Jakarta 14250

Telp: +6221 2974 5222. Fax: +6221 2928 9961

  1. Dividen tunai tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Jumlah pajak yang dikenakan akan menjadi tanggungan Pemegang Saham yang bersangkutan serta dipotong dari jumlah dividen tunai yang dibayarkan.

  2. Bagi Pemegang Saham Wajib Pajak Dalam Negeri yang berbentuk Badan Hukum, dan belum menyampaikan Nomor Pokok Wajib Pajak , diminta untuk menyampaikan NPWP kepada KSEI atau BAE selambat-lambatnya tanggal 21 Juni 2016 pukul 16.15 WIB. Tanpa dicantumkannya NPWP, dividen tunai yang dibayarkan kepada Wajib Pajak Dalam Negeri yang berbentuk Badan Hukum terserbut, akan dikenakan PPh Pasal 23 sebesar 30%.

  3. Bagi Pemegang Saham Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda , wajib menyampaikan Surat Keterangan Domisili (Certificate of Domicile atau) dalam bentuk Form DGT 1 dan Form DGT 2 yang memenuhi ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-61/PJ/2009 yang diubah terakhir dengan PER-24/PJ/2010. Sesuai peraturan tersebut, Form DGT 1 dan Form DGT 2 harus dokumen atau fotokopi yang telah dilegalisasi Kantor Pelayanan Pajak di Indonesia. Batas waktu penerimaan Form DGT 1 dan Form DGT 2 tersebut oleh KSEI atau BAE adalah selambat-lambatnya tanggal 21 Juni 2016, pukul 16.15 WIB. Bila SKD tidak diterima dalam batas waktu yang disebutkan, dividen tunai yang dibayarkan akan dikenakan pemotongan PPh Pasal 26 sebesar 20%.

Deli Serdang, 13 Juni 2016

Direksi Perseroan


Featured Posts
Recent Posts
Archive
bottom of page